Berita Pilihan
Materi Rakor membahas kebijakan Pengadaan ASN (CPNS dan Peg Pemerintah dgn Perjanjian Kerja/PPPK)
Senin, 25 Feb 2019, 09:29:43 WIB - 1193 |
Padang (18/2): Rakor Kepegawaian Pemprov dgn Kab/Kota se- Sumatera Barat dari Senin siang hingga malam hari (18/2) di Hotel Mercure Padang. Materi Rakor membahas kebijakan Pengadaan ASN (CPNS dan Peg Pemerintah dgn Perjanjian Kerja/PPPK). Sebagaimana Narasumber pejabat dari Kemenpan RB (Bpk. Syamrulrizal), dgn hasil sebagai berikut : 1). Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 agar dilaksanakan sesuai jadual yg ditetapkan melalui surat Menpan RB No. B/507/FP3K/M.SM.01.00/2019 tgl 4 Feb 2019. Pelamar yg dapat mendaftar adalah dari tenaga honorer eks K2 yg database nya sdh terdaftar di BKN; 2). Mekanisme dan prosedur pelaksanaan agar mempedomani Permenpan RB No. 2 Tahun 2019 tgl 11 Feb 2019 ttg Pengadaan PPPK u/ tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, dan juga mengacu kpd Perka BKN No. 1 Tahun 2019 tgl 13 Feb 2019 ttg Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK; 3). Pasca ditetapkan PP No. 49/2018 ttg PPPK, maka tidak ada lagi pengangkatan dan istilah tenaga honorer di daerah, sbgmana yg diamanatkan oleh PP 48/2005 ttg Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS (PP melarang mengangkat tenaga honorer atau sebutan lain TMT 1 Nov 2005); 4). Tidak ada istilah mutasi antar instansi (pindah antar kab/kota dan prov). artinya formasi PPPK hanya berlaku u/ daerah setempat. Dan terhadap PPPK yg tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dapat diberhentikan/diputus kontrak hubungan kerja. Perjanjian kontrak kerja dpt diperpanjang setiap tahun sesuai dgn kebutuhan daerah, dan atau s/d masa BUP di jabatan tsb; 5). Pengangkatan dan penetapan PPPK Tahun 2019 ditetapkan oleh pejabat berwenang sesuai dgn usul PPK (Gub/Bupati/Walikota) dgn mempedomani dan mempertimbangkan kemampuan APBD masing2 daerah; 6). PPPK tidak ada diklat prajabatan atau pelatihan dasar (diksar) dan tidak ada istilah Calon PPPK. Artinya, apabila seseorang telah lulus dan memenuhi syarat u/ PPPK langsung bekerja sesuai dgn jenis jabatan yg dilamar nya; 7). Terhadap PPPK yg telah diangkat, dan usianya masih dibawah 35 tahun, dapat mendaftarkan diri sebagai CPNS apabila formasi jabatan tersedia yg sesuai dgn kompetensi dan pendidikan yg dimiliki. Demikianlah u/ dimaklumi dan diketahui bersama. Tksh, Salam Pessel Maju (Ahda Yanuar).
STATISTIK PENGUJUNG
25 Pengunjung Hari ini | 54 Pengunjung Kemarin | 357,198 Semua Pengunjung | 1,182,392 Total Kunjungan | 3.238.5.144, IP Address Anda