Temukan link situs slot gacor hari ini di vipbet88 dan angan lewatkan kesempatan untuk bermain slot online terpercaya dan menang besar.
Temukan kesempatan menang besar dan kepuasan bermain slot di situs slot gacor terpercaya bolago88 agen judi slot online terbaik di Indonesia.
Ayo bergabung sekarang di Sport77 dan raih kemenangan besar bersama kami! Segera kunjungi link situs judi bola online resmi kami dan daftarkan diri Anda sekarang juga.
Bkpsdm Pesisir Selatan...
Image 1
2024-12-24

Selasa, 24 Desember 2024 Minggu Keempat LPPL Radio Langkisau FM jam 10.00 wib - 11.00 wib jadwalnya Dialog Interaktif dari BKPSDM pada Program Gauang Pasisie Oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya BKPSDM, Ibu Ade Marlina, S.Pi., M.Ec. Dev dengan tema Disilin ASN Kabupaten Pesisir Selatan.

Dasar Aturan Disiplin PNS ada di PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Disiplin artinya kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada 18 kewajiban PNS (diantaranya menaati ketentuan jam kerja, dan sebagainya) Dan 14 larangan PNS (salah satunya menyalahgunakan wewenang atau menjadi peserta kampanye sebagai bentuk mendukung salah satu calon pasangan Kepala Daerah, dan lain sebagainya). Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. (pada dasarnya PNS sedang tidak berpakaian PNS pun tetap harus berperilaku baik, jika ia melanggar disiplin pada saat tidak jam kantor maka tetap dapat diproses sesuai PP 94/2021). Pelanggaran Disiplin baik itu melanggar kewajiban dan melakukan pelanggaran, dapat dikenai hukuman disiplin. Jenis Hukuman Disiplin : a. HD Ringan (Teguran Lisan, Tertulis, Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis) b. HD Sedang (Pemotongan Tunjangan Kinerja 25% selama 6, 9, dan 12 bulan) c. HD Berat (Penurunan Jab. setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS). Yang berwenang menghukum pertama kali adalah atasan PNS tersebut sendiri dengan diawali dengan tata cara penjatuhan hukuman disiplin diantaranya ada pemanggilan untuk klarifikasi (jika tidak dapat diterima akal sehat maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin ringan/setimpal dengan perbuatannya); Jika atasan tidak memproses dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya dan terindikasi atasan melindungi, maka atasan dapat dijatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat dari yang diterima oleh PNS yang melanggar disiplin. Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan. Keadaan sekarang banyak perangkat daerah yang langsung mengantarkan bahan pelanggaran disiplin PNS ke BKPSDM untuk diselesaikan, padahal seharusnya mesti diproses terlebih dahulu oleh atasan dan unit kerja PNS tersebut, dengan mempedomani PP 94 tahun 2021 ttg Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021. Himbauan kepada perangkat Daerah agar dapat menginvetarisir PNS yang melanggar disiplin, PNS bermasalah, PNS berkasus, kemudian memanggil dan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, jika dalam pemeriksaan alasan PNS dapat diterima dan masih dalam batas ambang toleransi maka atasan dapat membina dengan cara internal masing-masing, namun jika alasan yang tidak dapat diterima oleh akal sehat tim pemeriksa, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin yang berdasar pada PP 94 tahun 2021, dalam rangka membina PNS tersebut agar ada efek jera dengan harapan jadi pelajaran dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali. Jika indikasi terdapat hukuman disiplin sedang dan berat, selain mempedomani PP 94 tahun 2021, perangkat daerah juga sebaiknya berkonsultasi dengan BKPSDM sebagai badan yang mempunyai tupoksi sebagai badan pembina kepegawaian atau bahkan melimpahkan laporan tersebut ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut. Himbauan : Semoga dengan aktifnya Kepala Perangkat Daerah dan pajabat terkait lainnya di setiap PD dalam menerapkan impelementasi PP 94 tahun 2021 dan dengan kesadaran setiap PNS akan arti pentingnya menjaga disiplin dirinya yang sangat berdampak pada diri dan unit kerjanya, maka diharapkan semakin berkurang pelanggaran disiplin PNS sehingga PNS semakin pantas menjadi cerminan masyarakat dilingkungan sekitar. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam hal ini BKPSDM sejak awal tahun 2019, telah melakukan kegiatan pembekalan pranikah bagi pasangan ASn dalam rangka memberi ilmu dan pengetahuan tentang gambaran kehidupan rumah tangga PNS dari sisi keagamaan dan sisi aturan kepegawaian demi mencapai rumah tangga yang Sakinah mawaddah wa Rahmah dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat sekitar. Tujuan dari pembekalan pranikah ini juga untuk mengurangi angka perceraian ASN Dapat juga dilihat pada website https://www.facebook.com/lppl.langkisaufm.5/videos/1306091057183487/ 

Berita Lainnya
Footer and Visitor Stats