Selasa, 22 April 2025 Minggu Keempat LPPL Radio Langkisau FM jam 10.00 wib - 11.00 wib jadwalnya Dialog Interaktif dari BKPSDM pada Program Gauang Pasisie Oleh Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM, Ibu Karmila Sari, S.Sos dengan tema Piagam Penghargaan Satya Lancana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun bagi PNS Kabupaten Pesisir Selatan
Penganugerahan Satyalancana Karya Satya
merupakan penghargaan dari Negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh
kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah
serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin. Proses penerbitan Satyalancana Karya Satya
diawali dari pengusulan bahan oleh masing-masing Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Pesisir Selatan. Pelayanan ini awalanya dilakukan secara
manual dengan cara masing-masing Perangkat Daerah mengirimkan dokumen fisik
secara langsung ke BKPSDM, Semangat untuk memudahkan pelayanan pengusulan bahan Satyalancana Karya Satya ini maka dibuatlah suatu sistem informasi/ aplikasi yakni “Susana Pessel” agar proses usul bahan ini tidak lagi mengunakan dokumen fisik dan mengirimkan secara langsung
Ruang lingkup penggunaan aplikasi SUSANA
Proses usul bahan dari masing-masing Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, melalui akun Kasubbag Umum dan Kepegawaiannya. Proses ini dapat diakses melalui fitur “Layanan” yang tersedia di website BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan atau bisa langsung mengakses link berikut https://susana.pesisirselatankab.go.id. Verifikasi Usulan Satyalancana Karya Satya oleh Admin BKPSDM. Usulan Satyalancana dari aplikasi Susana Pessel ini yang sudah terverifikasi oleh admin BKPSDM akan dilanjutkan proses pengusulan melalui Aplikasi Unit Layanan Administrasi Kementrian Dalam Negeri (https://ula.kemendagri.go.id/ ).
Syarat Usul SLKS : Pengantar dari Perangkat Daerah, Dokumen Riwayat Hidup (PDF), Dokumen SK CPNS (PDF), Dokumen SK PNS (PDF), Dokumen SK Pangkat Terakhir (PDF), Dokumen SK Jabatan Terakhir (PDF), Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin(PDF), Dokumen Piagam Penghargaan Sebelumnya(PDF).
Perhitungan masa kerja PNS
vPerhitungan masa kerja dihitung sejak seorang PNS diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bagi PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang/Berat atau pernah mengambil Cuti diluar Tanggungan Negara (CLTN) maka perhitungan masa kerjanya dimulai sejak TMT Berakhirnya hukuman disiplin atau TMT Kembali bekerja di instansi. Sedangkan masa kerja PNS sebelum dijatuhi hukuman disiplin menjadi hangus (tidak dapat diperhitungkan sebagai masa kerja. Hasil monitoring dan evaluasi implementasi Usulan Satyalancana melalui aplikasi SUSANA. Sudah ada 117 usulan satyalencana periode November 2025 yang diproses melalui aplikasi susana. 17 Perangkat daerah yang sudah menggunakan aplikasi susana dalam pelayanan usulan satyalencana periode November 2025
Berita Lainnya