Asalamualaikum, Wr.Wb. Kepada, Yth. : 1. Bapak Bupati 2. Bapak Wakil Bupati 3. Bapak Sekretaris Daerah Mohon izin melaporkan kegiatan Hari Kamis (11/8/22), dilakukan kegiatan pemantauan dan sosialisasi pelaksanaan pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di SMPN 1 Sutera dan Puskesmas Tapan bersama dengan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Dapat kami laporkan, sebagaimana instruksi Bapak Bupati bahwa tenaga non ASN apabila telah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pimpinan Unit Kerja, bekerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021, berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun per 31 Desember 2021 namun tidak/belum mendapatkan honor, maka tetap dapat menyampaikan data ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagaimana surat Bupati tertanggal 4 Agustus 2022. Demikian disampaikan, terima kasih.
Berita Lainnya