Bkpsdm Pesisir Selatan...
Image 1
2024-07-05

Painan- BKPSDM. Jum’at, 05 Juli 2024. Pembinaan Kearsipan dan Pengawasan Kearsipan Tahun 2024 di BKPSDM Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kepatuhan penyelenggaraan kearsipan pada setiap unit Organisasi Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Pembinaan ini menghadirkan Tim Unit Pengelola (UP) dan Unit Kearsipan (UK) BKPSDM yakni Satria Nopit, Linna, Wiwik Murniati, sebagai petugas UK dan UP BKPSDM. Kegiatan ini di hadiri juga oleh Sekretaris BKPSDM, Ibu Hendrawati, SE, dalam mendampingi Tim Pembinaan Kearsipan dan Pengawasan Kearsipan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta dari Inspektorat Daerah. Dalam Perka ANRI No. 20 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kersipan disebutkan bahwa Unit Kearsipan (UK) adalah satuan kerja yang melekat pada pencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

Berita Lainnya
Footer and Visitor Stats