PENGUMUMAN
NOMOR: 810/ 1175 /BKPSDM-2020
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN PESISIR SELATAN FORMASI TAHUN 2019
Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 810/1103/BKPSDM-2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Seleksi Calon PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2019 serta Surat Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawian Negara Nomor: 02894/V /KR.XII/08-2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Mandiri/ Fasilitas BKN, Bersama ini dapat diinformasikan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan pembagian waktu sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
- Jadwal serta lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) sebagai berikut :
- Titik Lokasi BKN
NO | LOKASI | TANGGAL | SESI | RUANGAN | JUMLAH PESERTA |
1 | UPT BKN Jambi | 03 Sept 2020 | 2 | Ruang1 | 2 |
2 | UPT BKN Batam | 03 Sept 2020 | 2 | Ruang1 | 3 |
3 | UPT BKN Bengkulu | 03 Sept 2020 | 3 | Ruang1 | 3 |
4 | Kanreg VII BKN Palembang | 05 Sept 2020 | 3 | Ruang1 | 1 |
5 | UPT BKN Mamuju | 08 Sept 2020 | 3 | Ruang1 | 1 |
6 | Kanreg XII BKN Pekanbaru | 09 Sept 2020 | 3 | Raung1 | 5 |
7 | BKN Pusat | 15 Sept 2020 | 1 | Ruang2 | 5 |
8 | Kanreg VI BKN Medan | 24 Sept 2020 | 1 | Ruang1 | 5 |
- Titik Lokasi Mandiri
NO | LOKASI | TANGGAL | SESI | RUANGAN | JUMLAH PESERTA |
1 | Painan Convention Center (PCC) | 09 Sept 2020 | 1 | Ruang1 | 60 |
2 | 09 Sept 2020 | 2 | Ruang1 | 60 |
3 | 09 Sept 2020 | 3 | Ruang1 | 60 |
4 | 10 Sept 2020 | 1 | Ruang1 | 60 |
5 | 10 Sept 2020 | 2 | Ruang1 | 60 |
6 | 10 Sept 2020 | 3 | Raung1 | 58 |
- Pembagian sesi Seleksi Kompetensi Bidang sebagai berikut:
Sesi | Waktu | Durasi | Keterangan |
I | 06.30 -08.30 | 90 Menit | - Registrasi dan Pemberian Pin Peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
|
08.00 – 08.30 | 30 Menit | Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
08.30 – 10.00 | 90 Menit | Ujian SKB |
II | -
- – 11.00
| 90 Menit | - Registrasi dan Pemberian Pin Peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
|
11.00 – 11.30 | 30 Menit | Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
11.30 – 13.00 | 90 Menit | Ujian SKB |
III | 12.30 – 14.00 | 90 Menit | - Registrasi dan Pemberian Pin Peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
|
14.00 – 14.30 | 30 Menit | Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian |
14.30 – 16.00 | 90 Menit | Ujian SKB |
- Jadwal dan waktu masing-masing peserta terdapat dalam lampiran pengumuman ini. Peserta WAJIB memahami pengaturan waktu yang telah ditentukan.
- Peserta yang tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai jadwal tersebut diatas, dianggap mengundurkan diri.
- Tata Tertib Peserta Ujian
- Kewajiban Peserta :
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
- Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/ atau menggunakan hand sanitizer (setiap pelamar WAJIB membawa hand sanitizer ukuran kecil);
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta menggunakan pelindung wajah (faceshield);
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;
- Membawa Alat Tulis Pribadi berupa Pensil Kayu;
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana Panjang/ rok berwarna hitam (tidak diperkanankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab hitam polos;
- Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3?C (dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), diberikan tanda khusus dan mengukuti ujian ditempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
- Peserta yang suhu tubuhnya ≥ 37,3?C langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP Asli/ Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku dan Kartu Peserta Ujian (Pansel Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen peserta tanpa kontak fisik/ menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
- Melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang telah ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
- Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
- Bagi perserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3?C berlaku ketentuan sebagai berikut :
Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur yang berlaku dan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus;
Peserta dilakukan pemeriksanaan khusus oleh tim Kesehatan, apabila tim Kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan. Apabila tim Kesehatan merekomndasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan. Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
- Larangan bagi Peserta:
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
- Membawa senjata api/ tajam atau sejenisnya;
- Bertanya/ berbicara dengan sesama peserta tes;
- Menerima/ memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
- Merokok dalam ruangan;
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
- Sanksi bagi peserta:
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun bila tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta
- Segala informasi terkait dengan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pesisir Selatan disampaikan melalui media website http://bkpsdm.pesisirselatankab.go.id, facebook bkpsdmpessel, Instagram bkpsdmpessel serta media grup telegram “SELEKSI CPNS 2019 KAB.PESISIR SELATAN SKB”
- Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih.
Painan, 19 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PESISIR SELATAN
dto
Ir. ERIZON, MT
NIP. 19630323 199003 1 005