2023-02-16
Permintaan data peningkatan kompetensi ASN
Berdasarkan peraturan LAN nomor 5 tahun 2018 tentang pengembangan kompetensi ASN dan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, setiap ASN wajib melaksanakan kompetensi minimal 20 jp 1 tahun , utk itu pemerintah harus menyusun perencanaan kebutuhan kompetensi ASN , utk itu diharapkan semua ASN Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengisi di link : https://forms.gle/yvi3wa2EGcBkSwdW8
pengisian paling lambat tanggal 23 Februari 2023, bisa menghubungi Foni Landa Sari (085263499112)