PPID BKPSDM

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Tentang PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di BKPSDM.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID bertugas untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.

Butuh Bantuan?

Untuk informasi lebih lanjut atau pengajuan permohonan informasi, silakan hubungi PPID BKPSDM melalui halaman kontak kami.