PPID BKPSDM
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Tentang PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di BKPSDM.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID bertugas untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
Dasar Hukum PPID
Peraturan dan dasar hukum terkait PPID
Alur Layanan PPID
Prosedur dan formulir layanan informasi
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan secara berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi yang tersedia setiap saat
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan serta merta
Informasi Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan
Butuh Bantuan?
Untuk informasi lebih lanjut atau pengajuan permohonan informasi, silakan hubungi PPID BKPSDM melalui halaman kontak kami.