Bkpsdm Pesisir Selatan...

SURAT EDARAN

Nomor: 800.1.6.2/1/BKPSDM/2024

TENTANG

PEMBEKALAN PASANGAN PRANIKAH BAGI ASN

 

Dalam rangka mewujudkan keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah serta mengurangi angka perceraian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang lzin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, dan mengingat Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor 800/275/BKPSDM-2019, tanggal 28 Februari 2019 sebagai mana diubah dengan surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor 800/041/BKPSDM-2021, tanggal 13 Januari 2021 tentang Pembekalan Pasangan Pranikah Bagi ASN, maka ditegaskan kembali tentang pembekalan pasangan pranikah bagi ASN. Terkait hal tersebut, disampaikan beberapa hal untuk ditinjaklanjuti:

  1. Tujuan pembekalan pasangan pranikah bagi ASN tersebut adalah untuk pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan penumbuhan kesadaran kepada pasangan tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga.
  2. Setiap ASN yang akan melangsungkan pernikahan harus meminta izin kepada atasan/pejabat yang berwenang di Perangkat Daerah masing-masing dan Kepala Perangkat Daerah mengirimkan surat pengantar pembekalan pasangan pranikah ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Selatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum ASN tersebut melangsungkan pernikahan.
  3. Pembekalan tersebut diselenggarakan minimal 3 (tiga) bulan sekali di BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan oleh Tim Pemberian Pembekalan Pasangan Pranikah (TP4) yaitu Tim yang terdiri dari Penasehat dari Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan dan beberapa pejabat dari lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. 
  4. ASN yang akan melangsungkan pernikahan tersebut diminta datang ke BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan beserta pasangannya dengan memakal pakaian rapi, dan membawa 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  5. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pasangan perawan/jejaka namun juga berlaku untuk pasangan duda/janda yang akan melangsungkan perníkahannya dengan seseorang.
  6. Bagi bendaharawan di Perangkat Daerah yang akan me sulkan tunjangan suami/lsteri ASN harus menerima rekomendasi izin nlkah ASN sebagal persyaratan tambahan darl Ketua TP4.
  7. Jika PNS yang akan melaksanakan pernikahan tidak mengusulkan pembekalan pranikah ke BKPSDM, maka tunjangan untuk suami/isteri tidak dapat dibayar langsung. Tunjangan tersebut baru dapat dibayarkan setelah  Rekomendasi Pranikah diterbitkan oleh BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan.
  8. Pembekalan pasangan pranikah bagi ASN wajib diikuti olehpasangan yang akan melakukan
  9. Bagi Instansi yang tidak melaksanakan ketentuan ini, maka dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Berikut ini persyaratan untuk mengikuti pembekalan pranikah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan :

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan kepada Kepala BKPSDM Kab. Pesisir Selatan perihal Izin Mengikuti Pembekalan Pranikah ASN;
  2. Surat Pengantar Usul Pembekalan Pranikah ASN dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;
    • Catatan :
    • Surat Pengantar oleh :
      • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk ASN pada UPT sekolah;
      • Kepala Dinas Kesehatan untuk ASN pada UPT Puskesmas;
      • Camat untuk ASN pada Kantor Kecamatan;
  3. Mengisi blangko/form kuesioner yang disediakan oleh BKPSDM Kab. Pesisir Selatan, diisi oleh ASN dan pasangan;
  4. Fotocopy KTP ASN dan pasangan sebanyak 2 lembar;
  5. Pasphoto ASN dan pasangan ukuran 2x3cm sebanyak 2 lembar;
  6. Akta Cerai/Akte Kematian bagi ASN dan pasangan yang akan melaksanakan pernikahan kedua/ketiga/keempat
  7. Surat Permohonan dan Blanko Quisioner dapat di download pada File Koleksi Bkpsdm Pessel (pesisirselatankab.go.id)

Bahan diantar ke BKPSDM paling lambat 1 bulan sebelum melaksanakan pernikahan

Semua Layanan
Footer and Visitor Stats