SURAT EDARAN
Nomor: 800.1.6.2/1/BKPSDM/2024
TENTANG
PEMBEKALAN PASANGAN PRANIKAH BAGI ASN
Dalam
rangka mewujudkan keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah serta mengurangi
angka perceraian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pesisir Selatan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang lzin
Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, dan mengingat Surat Edaran
Bupati Pesisir Selatan Nomor 800/275/BKPSDM-2019, tanggal 28 Februari 2019 sebagai
mana diubah dengan surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor 800/041/BKPSDM-2021,
tanggal 13 Januari 2021 tentang Pembekalan Pasangan Pranikah Bagi ASN, maka
ditegaskan kembali tentang pembekalan pasangan pranikah bagi ASN. Terkait hal
tersebut, disampaikan beberapa hal untuk ditinjaklanjuti:
- Tujuan
pembekalan pasangan pranikah bagi ASN tersebut adalah untuk pemberian bekal
pengetahuan, pemahaman, dan penumbuhan kesadaran kepada pasangan tentang
kehidupan rumah tangga dan keluarga.
- Setiap
ASN yang akan melangsungkan pernikahan harus meminta izin kepada atasan/pejabat
yang berwenang di Perangkat Daerah masing-masing dan Kepala Perangkat Daerah
mengirimkan surat pengantar pembekalan pasangan pranikah ASN kepada Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir
Selatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum ASN tersebut melangsungkan
pernikahan.
- Pembekalan
tersebut diselenggarakan minimal 3 (tiga) bulan sekali di BKPSDM Kabupaten
Pesisir Selatan oleh Tim Pemberian Pembekalan Pasangan Pranikah (TP4) yaitu Tim
yang terdiri dari Penasehat dari Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan
dan beberapa pejabat dari lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
- ASN
yang akan melangsungkan pernikahan tersebut diminta datang ke BKPSDM Kabupaten
Pesisir Selatan beserta pasangannya dengan memakal pakaian rapi, dan membawa 1
(satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 2
lembar
- Aturan
ini tidak hanya berlaku untuk pasangan perawan/jejaka namun juga berlaku untuk
pasangan duda/janda yang akan melangsungkan pernÃkahannya dengan seseorang.
- Bagi
bendaharawan di Perangkat Daerah yang akan me sulkan tunjangan suami/lsteri ASN
harus menerima rekomendasi izin nlkah ASN sebagal persyaratan tambahan darl
Ketua TP4.
- Jika
PNS yang akan melaksanakan pernikahan tidak mengusulkan pembekalan pranikah ke
BKPSDM, maka tunjangan untuk suami/isteri tidak dapat dibayar langsung. Tunjangan
tersebut baru dapat dibayarkan setelah
Rekomendasi Pranikah diterbitkan oleh BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan.
- Pembekalan
pasangan pranikah bagi ASN wajib diikuti olehpasangan yang akan melakukan
- Bagi Instansi
yang tidak melaksanakan ketentuan ini, maka dapat diberikan sanksi sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
Berikut
ini persyaratan untuk mengikuti pembekalan pranikah ASN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan :
- Surat
Permohonan dari yang bersangkutan kepada Kepala BKPSDM Kab. Pesisir Selatan
perihal Izin Mengikuti Pembekalan Pranikah ASN;
- Surat
Pengantar Usul Pembekalan Pranikah ASN dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten
Pesisir Selatan;
- Catatan
:
- Surat
Pengantar oleh :
- Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk ASN pada UPT sekolah;
- Kepala
Dinas Kesehatan untuk ASN pada UPT Puskesmas;
- Camat
untuk ASN pada Kantor Kecamatan;
- Mengisi
blangko/form kuesioner yang disediakan oleh BKPSDM Kab. Pesisir Selatan, diisi
oleh ASN dan pasangan;
- Fotocopy
KTP ASN dan pasangan sebanyak 2 lembar;
- Pasphoto
ASN dan pasangan ukuran 2x3cm sebanyak 2 lembar;
- Akta
Cerai/Akte Kematian bagi ASN dan pasangan yang akan melaksanakan pernikahan
kedua/ketiga/keempat
- Surat Permohonan dan Blanko Quisioner dapat di download pada File Koleksi Bkpsdm Pessel (pesisirselatankab.go.id)
Bahan
diantar ke BKPSDM paling lambat 1 bulan sebelum melaksanakan pernikahan
Semua Layanan