Bkpsdm Pesisir Selatan...

PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN

(TUGAS BELAJAR / TUGAS BELAJAR BIAYA MANDIRI / TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN)

  • Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atas inisiatif sendiri, harus memperoleh Surat Tugas Belajar/Tugas Belajar Biaya Mandiri/Tugas Belajar Berkelanjutan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
    • ketentuan:
      1. memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PNS;
      2. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir;

      3. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

      4. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;

      5. mengikuti pendidikan pada bidang studi yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada SKPD yang bersangkutan;

      6. mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

      7. mengikuti pendidikan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;

      8. bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan; dan

      9. tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

    • Untuk memperoleh Surat Tugas Belajar/Tugas Belajar Biaya Mandiri/Tugas Belajar Berkelanjutan sebagaimana dimaksud, PNS yang bersangkutan diusulkan oleh pimpinan OPD ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui Kepala BKPSDM, dilampiri:

      1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah

      2. permohonan Surat Tugas Belajar/Tugas Belajar Biaya Mandiri/Tugas Belajar Berkelanjutan dari PNS yang bersangkutan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui Kepala OPD;

      3. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah;

      4. Surat Pernyataan PNS yang bersangkutan tentang ketentuan dan kewajiban Tugas Belajar dan Tugas Belajar Biaya Mandiri dan Tugas Belajar Berkelanjutan bermaterai 10.000;

      5. fotokopi keputusan pangkat terakhir dan/atau keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir;

      6. fotokopi keputusan/surat mutasi/pindah lokasi kerja yang dilegalisir bagi PNS yang lokasi kerjanya berbeda dengan lokasi kerja yang tercantum pada keputusan pangkat terakhir atau keputusan pengangkatan sebagai PNS;

      7. fotokopi SKP 1 tahun terakhir dilegalisir;

      8. rekomendasi, keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan uraian tugas PNS yang bersangkutan dari pimpinan OPD;

      9. keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk;

      10. jadwal pelajaran/kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;

      11. keterangan akreditasi sekolah/lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; dan

      12. pernyataan bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan dan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh yang bersangkutan.

Semua Layanan
Footer and Visitor Stats