PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN
(TUGAS BELAJAR / TUGAS BELAJAR BIAYA MANDIRI / TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN)
- Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atas inisiatif sendiri, harus memperoleh Surat Tugas Belajar/Tugas Belajar Biaya Mandiri/Tugas Belajar Berkelanjutan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
- ketentuan:
- memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PNS;
setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir; tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; mengikuti pendidikan pada bidang studi yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada SKPD yang bersangkutan; mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; mengikuti pendidikan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan; bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan; dan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Untuk memperoleh Surat Tugas Belajar/Tugas Belajar Biaya Mandiri/Tugas Belajar Berkelanjutan sebagaimana dimaksud, PNS yang bersangkutan diusulkan oleh pimpinan OPD ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui Kepala BKPSDM, dilampiri: Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah permohonan Surat Tugas Belajar/Tugas Belajar Biaya Mandiri/Tugas Belajar Berkelanjutan dari PNS yang bersangkutan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui Kepala OPD; Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah; Surat Pernyataan PNS yang bersangkutan tentang ketentuan dan kewajiban Tugas Belajar dan Tugas Belajar Biaya Mandiri dan Tugas Belajar Berkelanjutan bermaterai 10.000; fotokopi keputusan pangkat terakhir dan/atau keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir; fotokopi keputusan/surat mutasi/pindah lokasi kerja yang dilegalisir bagi PNS yang lokasi kerjanya berbeda dengan lokasi kerja yang tercantum pada keputusan pangkat terakhir atau keputusan pengangkatan sebagai PNS; fotokopi SKP 1 tahun terakhir dilegalisir; rekomendasi, keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan uraian tugas PNS yang bersangkutan dari pimpinan OPD; keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk; jadwal pelajaran/kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan; keterangan akreditasi sekolah/lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; dan pernyataan bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan dan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh yang bersangkutan.
|
Semua Layanan