Temukan link situs slot gacor hari ini di vipbet88 dan angan lewatkan kesempatan untuk bermain slot online terpercaya dan menang besar.
Temukan kesempatan menang besar dan kepuasan bermain slot di situs slot gacor terpercaya bolago88 agen judi slot online terbaik di Indonesia.
Ayo bergabung sekarang di Sport77 dan raih kemenangan besar bersama kami! Segera kunjungi link situs judi bola online resmi kami dan daftarkan diri Anda sekarang juga.
Bkpsdm Pesisir Selatan...

PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN

(TUGAS BELAJAR / TUGAS BELAJAR BIAYA MANDIRI / TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN)

  • Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atas inisiatif sendiri, harus memperoleh Surat Tugas Belajar/Tugas Belajar Biaya Mandiri/Tugas Belajar Berkelanjutan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
    • ketentuan:
      1. memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PNS;
      2. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir;

      3. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

      4. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;

      5. mengikuti pendidikan pada bidang studi yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada SKPD yang bersangkutan;

      6. mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

      7. mengikuti pendidikan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;

      8. bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan; dan

      9. tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

    • Untuk memperoleh Surat Tugas Belajar/Tugas Belajar Biaya Mandiri/Tugas Belajar Berkelanjutan sebagaimana dimaksud, PNS yang bersangkutan diusulkan oleh pimpinan OPD ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui Kepala BKPSDM, dilampiri:

      1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah

      2. permohonan Surat Tugas Belajar/Tugas Belajar Biaya Mandiri/Tugas Belajar Berkelanjutan dari PNS yang bersangkutan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui Kepala OPD;

      3. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah;

      4. Surat Pernyataan PNS yang bersangkutan tentang ketentuan dan kewajiban Tugas Belajar dan Tugas Belajar Biaya Mandiri dan Tugas Belajar Berkelanjutan bermaterai 10.000;

      5. fotokopi keputusan pangkat terakhir dan/atau keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir;

      6. fotokopi keputusan/surat mutasi/pindah lokasi kerja yang dilegalisir bagi PNS yang lokasi kerjanya berbeda dengan lokasi kerja yang tercantum pada keputusan pangkat terakhir atau keputusan pengangkatan sebagai PNS;

      7. fotokopi SKP 1 tahun terakhir dilegalisir;

      8. rekomendasi, keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan uraian tugas PNS yang bersangkutan dari pimpinan OPD;

      9. keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk;

      10. jadwal pelajaran/kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;

      11. keterangan akreditasi sekolah/lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; dan

      12. pernyataan bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan dan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh yang bersangkutan.

Semua Layanan
Footer and Visitor Stats